Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan

Persyaratan Pelayanan

- Verval PTK / Tambah PTK Baru :
  1. Mengisi formular PTK.
  2. Fotocopy SK Pengangkatan.
  3. Fotocopy KK.
  4. Fotocopy KTP.
  5. Fotocopy SK Pembagian Tugas Mengajar.
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir.
- Persetujuan Mutasi Data GTK :
  1. Fotocopy SK Mutasi.
  2. Fotocopy SK Pembagian Tugas Mengajar.
  3. Fotocopy KTP / KK.
  4. Fotocopy Ijazah terakhir.
- Persetujuan Penambahan Data Peserta Didik Baru Luar Dapodik :
  1. Surat Permohonan Approve Tambah Peserta Didik Luar Dapodik.
  2. Fotocopy SK Mutasi dari Sekolah Asal.
  3. Fotocopy Akta Kelahiran Siswa.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon memasukkan bahan persyaratan dan cek oleh petugas.
  2. Petugas memproses ke dalam aplikasi Dapodik.
  3. Pemohon secara langsung dapat mencek data pada aplikasi Dapodik sekolah. Setelah melakukan penarikan data dari manajemen dapodik sekolah.

Jangka Waktu Penyelesaian

60 Menit
Jenis Layanan Pelayanan Dapodik :
  1. Verval SP (Pengajuan Perubahan Data Sekolah) = 60 Menit.
  2. Verval PD (Pengajuan Perubahan Data Peserta Didik) = 60 Menit.
  3. Verval PTK (Pengajuan Peruabahan Data GTK,Penambahan GTK Baru) = 60 Menit.
  4. Aplikasi Dapodik (Install Aplikasi , Persetujuan Mutasi Data GTK, Persetujuan Penambahan Data Peserta Didik Baru Luar Dapodik) = 60 Menit.

Biaya/Tarif

Gratis/tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Pelayanan DAPODIK

Pengelolaan Pengaduan

  1. Moch. Cep Umar
  2. Agung Juliandi Hermawan
  3. (HP/Whatsapp : +62 822 1869 7174)