Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan
Persyaratan Pelayanan
- Verval PTK / Tambah PTK Baru :- Mengisi formular PTK.
- Fotocopy SK Pengangkatan.
- Fotocopy KK.
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy SK Pembagian Tugas Mengajar.
- Fotocopy Ijazah Terakhir.
- Fotocopy SK Mutasi.
- Fotocopy SK Pembagian Tugas Mengajar.
- Fotocopy KTP / KK.
- Fotocopy Ijazah terakhir.
- Surat Permohonan Approve Tambah Peserta Didik Luar Dapodik.
- Fotocopy SK Mutasi dari Sekolah Asal.
- Fotocopy Akta Kelahiran Siswa.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon memasukkan bahan persyaratan dan cek oleh petugas.
- Petugas memproses ke dalam aplikasi Dapodik.
- Pemohon secara langsung dapat mencek data pada aplikasi Dapodik sekolah. Setelah melakukan penarikan data dari manajemen dapodik sekolah.
Jangka Waktu Penyelesaian
60 MenitJenis Layanan Pelayanan Dapodik :
- Verval SP (Pengajuan Perubahan Data Sekolah) = 60 Menit.
- Verval PD (Pengajuan Perubahan Data Peserta Didik) = 60 Menit.
- Verval PTK (Pengajuan Peruabahan Data GTK,Penambahan GTK Baru) = 60 Menit.
- Aplikasi Dapodik (Install Aplikasi , Persetujuan Mutasi Data GTK, Persetujuan Penambahan Data Peserta Didik Baru Luar Dapodik) = 60 Menit.
Biaya/Tarif
Gratis/tidak dipungut biayaProduk Pelayanan
Pelayanan DAPODIKPengelolaan Pengaduan
- Moch. Cep Umar
- Agung Juliandi Hermawan
- (HP/Whatsapp : +62 822 1869 7174)