Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal
Persyaratan Pelayanan
I. Persyaratan Administrasi Pendirian TK/TKLB dan KB/TPA/SPS/PKBM- Fotocopy Identitas Pendiri/Pimpinan
- Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
- Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
- Foto copy KTP Pimpinan 1 lembar
- Pas foto warna terbaru 3 x 4 3 (tiga) lembar
- Photocopy NPWP.
- Hasil Penilaian Kelayakan
- Rencana Induk Pengembangan (RIP)
- Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan paling lama 3 (tiga) Tahun
- Photocopy bukti Kepemilikan Status Tempat Usaha (Hak Milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan)
- Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran
- Photocopy Akte Pendirian PAUD dan pengesahannya (yang berbentuk badan hukum).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon / Masyarakat / Pengguna layanan datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Cianjur, melalui meja informasi / media informasi lain, pemohon memperoleh informasi secara lengkap tentang jenis-jenis izin, syarat-syarat yang harus dipenuhi, mekanisme pelayanan yang dilalui, biaya dan waktu proses penyelesaian.
- Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas secara lengkap ke DPMPTSP, petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan syarat – syaratnya, memerlukan pemeriksaan lapangan atau tidak.
- Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka berkas permohonan izin akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
- Pencetakan SKRD, pembayaran ketetapan retribusi sesuai ketentuan. Untuk izin yang tidak dipungut biaya maka SKRD dapat dikeluarkan sesuai dengan keperluan dengan biaya Rp. 0,-
- Mempelajari hasil pertimbangan berita acara tim teknis, jika ditolak maka dibuat surat penolakan/pengembalian berkas atau surat untuk melengkapi persyaratan yang direkomendasikan oleh tim teknis.
- Melakukan proses penginputan data izin sampai tahap pencetakan sertifikat izin.
- Menandatangani sertifikat izin.
- Mendokumentasikan dan menyerahkan sertifikat izin kepada pemohon serta memberikan buku tanda terima penyerahan sertifikat izin untuk ditandatangani oleh pemohon.
- Menandatangani tanda terima penyerahan sertifikat izin.
Jangka Waktu Penyelesaian
Proses penyelesaian dalam waktu 5 (lima) hari kerjaBiaya/Tarif
Gratis/tidak dipungut biayaProduk Pelayanan
Sertifikat Izin Operasional Lembaga PAUDPengelolaan Pengaduan
- Anis Sri Januarti
- (HP/Whatsapp : +62 822 1869 7174)