Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal

Persyaratan Pelayanan

I. Persyaratan Administrasi Pendirian TK/TKLB dan KB/TPA/SPS/PKBM
  1. Fotocopy Identitas Pendiri/Pimpinan
  2. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah
  3. Susunan Pengurus dan Rincian Tugas
  4. Foto copy KTP Pimpinan 1 lembar
  5. Pas foto warna terbaru 3 x 4 3 (tiga) lembar
  6. Photocopy NPWP.
II. Persyaratan Teknis Pendirian TK/TKLB dan KB/TPA/SPS/PKBM
  1. Hasil Penilaian Kelayakan
  2. Rencana Induk Pengembangan (RIP)
  3. Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan paling lama 3 (tiga) Tahun
  4. Photocopy bukti Kepemilikan Status Tempat Usaha (Hak Milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan)
  5. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran
  6. Photocopy Akte Pendirian PAUD dan pengesahannya (yang berbentuk badan hukum).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon / Masyarakat / Pengguna layanan datang langsung ke DPMPTSP Kabupaten Cianjur, melalui meja informasi / media informasi lain, pemohon memperoleh informasi secara lengkap tentang jenis-jenis izin, syarat-syarat yang harus dipenuhi, mekanisme pelayanan yang dilalui, biaya dan waktu proses penyelesaian.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas secara lengkap ke DPMPTSP, petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan syarat – syaratnya, memerlukan pemeriksaan lapangan atau tidak.
  3. Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka berkas permohonan izin akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Pencetakan SKRD, pembayaran ketetapan retribusi sesuai ketentuan. Untuk izin yang tidak dipungut biaya maka SKRD dapat dikeluarkan sesuai dengan keperluan dengan biaya Rp. 0,-
  5. Mempelajari hasil pertimbangan berita acara tim teknis, jika ditolak maka dibuat surat penolakan/pengembalian berkas atau surat untuk melengkapi persyaratan yang direkomendasikan oleh tim teknis.
  6. Melakukan proses penginputan data izin sampai tahap pencetakan sertifikat izin.
  7. Menandatangani sertifikat izin.
  8. Mendokumentasikan dan menyerahkan sertifikat izin kepada pemohon serta memberikan buku tanda terima penyerahan sertifikat izin untuk ditandatangani oleh pemohon.
  9. Menandatangani tanda terima penyerahan sertifikat izin.

Jangka Waktu Penyelesaian

Proses penyelesaian dalam waktu 5 (lima) hari kerja

Biaya/Tarif

Gratis/tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Sertifikat Izin Operasional Lembaga PAUD

Pengelolaan Pengaduan

  1. Anis Sri Januarti
  2. (HP/Whatsapp : +62 822 1869 7174)