Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi;
  4. Surat Edaran Nomor 3/SE/VII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 Tahun2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  2. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal penerima.
  3. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang diusulkan tidak sedang dalam proses menjalani suatu hukuman atau proses peradilan yang dikeluarkan oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 2 (dua) hari kerja

Biaya/Tarif

Gratis/tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Rekomendasi Mutasi

Pengelolaan Pengaduan

  1. Irna Irawanti
  2. Shinta Puspitasari
  3. (HP/Whatsapp : +62 822 1869 7174)