Dasar Hukum
- Undang-undang No 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 47 tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
Persyaratan Pelayanan
- Surat keterangan pindah dari sekolah asal dengan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat.
- Surat keterangan formasi kelas dari sekolah yang dituju.
- Fotocopy Rapot lengkap
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
![](https://disdikpora.cianjurkab.go.id/assets/img-layanan/mutasi_siswa.jpg)
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 2 (dua) hari kerjaBiaya/Tarif
Gratis/tidak dipungut biayaProduk Pelayanan
Rekomendasi Mutasi SiswaPengelolaan Pengaduan
- Irna Irawanti
- Shinta Puspitasari
- (HP/Whatsapp : +62 822 1869 7174)