Dasar Hukum

  1. Undang-undang No 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 47 tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat keterangan pindah dari sekolah asal dengan surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat.
  2. Surat keterangan formasi kelas dari sekolah yang dituju.
  3. Fotocopy Rapot lengkap

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 2 (dua) hari kerja

Biaya/Tarif

Gratis/tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Rekomendasi Mutasi Siswa

Pengelolaan Pengaduan

  1. Irna Irawanti
  2. Shinta Puspitasari
  3. (HP/Whatsapp : +62 822 1869 7174)