Dasar Hukum

  1. Permendikbud No.99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kemendikbud;
  2. Inmen Kemendikbud No. 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional;
  3. Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009 tanggal 22 Oktober 2009 tentang Nomor Pokok Sekolah Nasional Sebagai Nomor Unik Satuan Pendidikan.

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan Pengajuan NPSN Baru.
  2. Formulir Pengajuan NPSN.
  3. Fotocopy SK Pendirian Sekolah (Hardcopy & Softcopy).
  4. Fotocopy SK Operasional Sekolah (Hardcopy & Softcopy).
  5. Profil Sekolah.
  6. Foto Sekolah Tampak Depan dan Papan Nama Sekolah (Hardcopy & Softcopy).

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Jangka Waktu Penyelesaian

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja

Biaya/Tarif

Gratis/tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Informasi tentang NPSN Baru dan Sertifikat NPSN

Pengelolaan Pengaduan

  1. Moch. Cep Umar
  2. Agung Juliandi Hermawan
  3. (HP/Whatsapp : +62 822 1869 7174)