Dasar Hukum
- Permendikbud No.99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kemendikbud;
- Inmen Kemendikbud No. 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional;
- Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009 tanggal 22 Oktober 2009 tentang Nomor Pokok Sekolah Nasional Sebagai Nomor Unik Satuan Pendidikan.
Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan Pengajuan NPSN Baru.
- Formulir Pengajuan NPSN.
- Fotocopy SK Pendirian Sekolah (Hardcopy & Softcopy).
- Fotocopy SK Operasional Sekolah (Hardcopy & Softcopy).
- Profil Sekolah.
- Foto Sekolah Tampak Depan dan Papan Nama Sekolah (Hardcopy & Softcopy).
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
![](https://disdikpora.cianjurkab.go.id/assets/img-layanan/npsn.jpg)
Jangka Waktu Penyelesaian
Maksimal 7 (tujuh) hari kerjaBiaya/Tarif
Gratis/tidak dipungut biayaProduk Pelayanan
Informasi tentang NPSN Baru dan Sertifikat NPSNPengelolaan Pengaduan
- Moch. Cep Umar
- Agung Juliandi Hermawan
- (HP/Whatsapp : +62 822 1869 7174)