Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 61 Tahun 2014 Tentang KTSP;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 35 tahun 2018 tentang kurikulum 2013.

Persyaratan Pelayanan

  1. Menyerahkan dokumen ke petugas di loket pelayanan.
  2. Petugas loket akan menyampaikan kepada petugas di Bidang.
  3. Petugas di Bidang memintakan paraf Kasi Pembinaan SD/SMP.
  4. Kepala Dinas Pendididikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur mendelegasikan kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama untuk menandatangani dokumen pengesahan KTSP.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Jangka Waktu Penyelesaian

Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja

Biaya/Tarif

Gratis/tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Pengelolaan Pengaduan

  1. Anis Sri Januarti
  2. Emi Apriyanti
  3. Uas Kusmana
  4. (HP/Whatsapp : +62 822 1869 7174)