Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 61 Tahun 2014 Tentang KTSP;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 35 tahun 2018 tentang kurikulum 2013.
Persyaratan Pelayanan
- Menyerahkan dokumen ke petugas di loket pelayanan.
- Petugas loket akan menyampaikan kepada petugas di Bidang.
- Petugas di Bidang memintakan paraf Kasi Pembinaan SD/SMP.
- Kepala Dinas Pendididikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur mendelegasikan kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama untuk menandatangani dokumen pengesahan KTSP.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
![](https://disdikpora.cianjurkab.go.id/assets/img-layanan/ktsp.jpg)
Jangka Waktu Penyelesaian
Waktu Penyelesaian dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerjaBiaya/Tarif
Gratis/tidak dipungut biayaProduk Pelayanan
Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)Pengelolaan Pengaduan
- Anis Sri Januarti
- Emi Apriyanti
- Uas Kusmana
- (HP/Whatsapp : +62 822 1869 7174)