Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  3. Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat penyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab WNI: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi) Jika dikuasakan berupa surat kuasa di atas kertas bematerai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  3. Badan Hukum Yayasan (Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi), SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, NPWP Badan Hukum (Fotokopi))
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) (Fotokopi)
  5. Proposal teknis yang berisi: Memiliki luas ruang kelas dan sarana penunjang lainnya dengan rasio 2 m2 (dua meter persegi) x jumlah peserta didik, Memiliki rasio kelas 1: 28 (satu berbanding dua puluh delapan) (untuk SD dan 1: 32 (satu berbanding tiga puluh dua) (untuk SMP), Memiliki personal, Kepala Sekolah,
  6. Jika jenjang SD, memiliki 1 orang guru untuk setiap kelas, 1 (satu) orang guru pendidikan agama dan 1 (satu) orang guru pendidikan jasmani, dengan pendidikan minimal berijazah D.IV atau S1 bidang pendidikan
  7. Jika jenjang SMP, memiliki 1 orang guru untuk setiap mapel, 1 (satu) orang guru pendidikan agama dan 1 (satu) orang guru pendidikan jasmani, dengan pendidikan minimal berijazah D.IV atau S1 bidang Pendidikan sesuai mapelnya
  8. Memiliki petugas tata usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) orang (untuk SMP) dan penjaga sekolah, baik SD maupun SMP
  9. Memiliki program kerja sekolah tahunan dan 4 (empat) tahunan
  10. Memiliki ruang kelas sekurang-kurangnya 6 (enam) kelas (untuk SD) dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kelas (untuk SMP), ruang UKS, ruang perpustakaan, ruang Kepala Sekolah, ruang guru, ruang tata usaha (untuk SMP), gudang, sarana olah raga, tempat bemain, toilet, dapur dan ruang lainnya untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan dengan standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. Memiliki rekening bank tersendiri untuk anggaran penyelenggaraan pendidikan
  12. Pertimbangan atau alasan pendirian Sekolah dari Yayasan/Badan Hukum
  13. Program Keja Yayasan/Badan Hukum untuk jangka pendek, menengah dan jangka panjang
  14. Surat pemyataan kesanggupan untuk melaksanakan kurikulum
  15. Surat Keterangan kepemilikan gedung disertai dengan fotokopi sertifikat tanah atas nama Yayasan
  16. Struktur Organisasi Yayasan dan Sekolah
  17. Denah Gedung Sekolah
  18. Surat Keputusan Yayasan/Badan Hukum mengenai pengangkatan Kepala Sekolah
  19. Daftar Riwayat Hidup Kepala Sekolah
  20. ljazah Kepala Sekolah dan Guru (Fotokopi)
  21. Daftar nama personalia sekolah dan uraian tugasnya
  22. Memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 15 (lima belas orang)
  23. Daftar peserta didik yang terbaru
  24. Daftar inventaris sekolah
  25. Tata tertib sekolah
  26. Jadwal mata pelajaran
  27. Foto copy akta pendirian Yayasan
  28. Surat Keterangan domisili Yayasan
  29. Susunan Pengurus Yayasan
  30. Instrumen evaluasi atau monitoring
  31. Surat pernyataan bematerai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan
  32. Tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah, rumah toko/rumah kantor atau pada lahan yang bemasalah.
  33. Surat pemyataan kepala sekolah (bematerai) yang menyatakan sanggup melaksanakan jam belajar mulai pukul 06.30
  34. Analisa Dampak Lalu lintas apabila berada di jalan Arteri primer maupun Sekunder.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Jangka Waktu Penyelesaian

Proses penyelesaian dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja

Biaya/Tarif

Gratis/tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

SK Ijin Operasional Satuan Pendidikan

Pengelolaan Pengaduan

  1. Anis Sri Januarti
  2. Emi Apriyanti
  3. Uas Kusmana
  4. (HP/Whatsapp : +62 822 1869 7174)