Dasar Hukum
- Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.
Persyaratan Pelayanan
- Satuan pendidikan menginput data guru PNSD melalui aplikasi Dapodik;
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengambil data guru dari Dapodik sesuai dengan persyaratan Tunjangan Profesi untuk diverifikasi dan divalidasi;
- Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten / Kota memverifikasi data guru dan mengirimkan kembali hasil verifikasi tersebut ke Ditjen GTK sebagai usulan guru penerima tunjan gan profesi;
- Ditjen GTK menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) berdasarkan hasil verifikasi dan mengirimkan SKTP ke Bagian Keuangan untuk proses pencairan;
- Guru menerima Tunjangan Profesi Guru.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Jangka Waktu Penyelesaian
Proses penyelesaian dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.Biaya/Tarif
Gratis/tidak dipungut biayaProduk Pelayanan
Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP).Pengelolaan Pengaduan
- Rin Rin Rahayu H.
- (HP/Whatsapp : +62 822 1869 7174)