Dasar Hukum

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  4. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.

Persyaratan Pelayanan

  1. Satuan pendidikan menginput data guru PNSD melalui aplikasi Dapodik;
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) mengambil data guru dari Dapodik sesuai dengan persyaratan Tunjangan Profesi untuk diverifikasi dan divalidasi;
  3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten / Kota memverifikasi data guru dan mengirimkan kembali hasil verifikasi tersebut ke Ditjen GTK sebagai usulan guru penerima tunjan gan profesi;
  4. Ditjen GTK menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) berdasarkan hasil verifikasi dan mengirimkan SKTP ke Bagian Keuangan untuk proses pencairan;
  5. Guru menerima Tunjangan Profesi Guru.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Jangka Waktu Penyelesaian

Proses penyelesaian dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.

Biaya/Tarif

Gratis/tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP).

Pengelolaan Pengaduan

  1. Rin Rin Rahayu H.
  2. (HP/Whatsapp : +62 822 1869 7174)